Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Dr. KH.
Fadholan Musyafa’ mengingatkan kepada para pengurus MUI untuk tidak
memberikan fatwa yang sempit terhadap masalah-masalah muamalah yang
dihadapi umat Islam. Fatwa yang diberikan sebisa mungkin memberikan
solusi kepada umat.
“Misal, wa ahalla allahu al bai’ wa harrama al
riba yang diharamkan itu ribanya, bukan jual belinya. Maka perlu
dipisah. Fikih harus tidak jumud, tapi dinamis. Kita jangan sampai
terjebak, dan kita harus bisa memahami teks-teks yang terbarukan,” kata
Kiai Fadholan dalam kegiatan Halaqah Ulama ‘Prospek Arbitrase Syariah
sebagai Solusi Penyelesaian Ekonomi Syariah’ di Hotel Pandanaran,
Semarang, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Lebih lanjut, sebuah fatwa tidak
boleh hanya bersandar pada pendapat dalam fikih-fikih klasik. Fatwa yang
berkaitan dengan perkembangan zaman harus dapat diterjemahkan ulang
sesuai dengan konteksnya.
Oleh karenya dalam lingkup DSN MUI terdiri dari kumpulan para pakar dari lintas disiplin keilmuan, praktisi dan regulator.
“Kita
bisa baca fatwa DSN, itu hasil dari kiai yang ngaji kitab kuning, serta
ahli yang melek pada ekonomi syariah dan global, sehingga fikih ini
tidak kaget, ketika dicangkokkan dengan perubahan,” tambahnya.
Kiai
Fadholan mengingatkan bahwa saat ini Indonesia tengah berbenah menjadi
kiblat dunia dalam bidang ekonomi syariah. Peredaran ekonomi Indonesia
juga akan lebih besar dibanding dengan negara lain.
Terkait
fatwa-fatwa kontemporer, fatwa dari DSN MUI bisa dijadikan pijakan
misalnya fatwa tentang al musyarakah al muntahiyah bi al tamlik, fatwa
tentang ijarah al muntahiyah bi al tamlik atau fatwa tentang ijarah al
maushufahdi al dzimmah.
“Jangan sampai memasukkan umat masuk ke
neraka, meskipun jalannya itu jelas. Tapi carikan jalan ke surga,
meskipun jalannya itu sulit. Jangan terjebak pada akad yang batal, tapi
bagaimana kita bisa mencari akad yang sesuai dengan akad yang baik,”
pungkasnya.
Selain Kiai Fadholan, sesi malam juga diisi oleh Dr.
Ro’fah Setyowati, PhD yang menyampaikan materi tentang Prospek Bisnis
Syariah. [*]
Tulis Komentar: